Tingkat skrining kanker paru-paru meningkat setelah pembaruan pedoman USPSTF 2021. Skrining naik dari 15,4% menjadi 47,1% setelah perubahan, dengan odds meningkat 4,66 kali. Namun, hambatan tetap ada, terutama di kalangan penduduk pedesaan dan yang tidak memiliki asuransi kesehatan.
Setelah pembaruan pedoman USPSTF pada 2021, tingkat skrining kanker paru-paru meningkat signifikan. Pedoman baru ini memperluas kriteria kelayakan untuk mencakup orang dewasa berusia 50 hingga 80 tahun dengan riwayat merokok 20 tahun atau lebih. Penelitian yang dipublikasikan di JAMA Oncology menunjukkan bahwa partisipasi skrining naik dari 15,4 persen sebelum perubahan menjadi 47,1 persen setelahnya.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh LaShae D. Rolle dan rekan di University of Miami, data dari sistem pemantauan faktor risiko perilaku (2019-2023) digunakan untuk menganalisis dampak pembaruan pedoman tersebut. Odds untuk melakukan skrining meningkat hingga 4,66 kali setelah perubahan. Namun, mereka yang tidak memiliki asuransi kesehatan, tinggal di daerah pedesaan, dan tanpa klinisi memiliki peluang lebih rendah untuk melakukan skrining.
Sementara interaksi yang signifikan untuk jenis kelamin, ras, etnis, pendapatan, dan tingkat pendidikan tidak ditemukan, tampak bahwa partisipasi di kalangan penduduk pedesaan menurun pasca pembaruan pedoman. Temuan ini menunjukkan perlunya intervensi yang ditargetkan untuk mengatasi hambatan struktural di populasi pedesaan dan kurang terlayani.
Pembaruan pedoman USPSTF pada 2021 berhasil meningkatkan tingkat skrining kanker paru-paru, terutama di kalangan orang dewasa yang memenuhi kriteria baru. Meskipun ada kemajuan, tantangan masih ada, terutama di wilayah pedesaan yang kurang terlayani. Penelitian ini menekankan perlunya fokus pada intervensi untuk mengatasi kendala bagi populasi berisiko.
Sumber Asli: www.physiciansweekly.com